Wednesday, January 05, 2011

Berkaca pada Mir'atul Tullab

Sebenarnya sangat memalukan jika Pemerintah Aceh sekarang bingung dari mana memulai penerapan syariat Islam di Aceh. Sementara khasanah masa lalu yang mengajarkan apa itu “local wisdom”-nya Aceh terus dibiarkan terbengkalai lapuk dimakan waktu, atau dijarah pihak asing. Salah satunya, kitab Mir’at al-Thullâb (ditulis oleh Syiah Kuala tahun 1672 M) yang kalau mau membacanya kita harus ke Malaysia, Leiden, London. 

Adapun di Aceh, Anda jangan mimpi bisa membacanya, sebab Dayah Tanoh Abe yang memiliki tiga salinan manuskrip ini telah mengunci pintu rapat-rapat. Wajar, sebab naskah kuno ini barang seksi yang ingin diperkosa banyak oknum. Hanya kebersahajaan ahli waris Dayah Tanoh Abe saja yang membuat naskah ini masih ada di Aceh.

Ironis memang, padahal Mir’at al-Thullâb adalah bukti positivisasi hukum Islam pertama, jauh sebelum Turki melakukan pembaruan hukum di abad 19. Di Turki ada Majallat al-Ahkâm yang ditulis dalam periode tanzimat/reorganisasi (1839-1880 M). Satu periode di mana serangkaian pembaruan dalam bidang hukum dilakukan di Turki Usmani. Sedangkan di Aceh,
pembaruan hukum sudah dilakukan sejak masa Sultanah Safiatuddin (1641-1675 M).

Mungkin kebanyakan kita melihat masa pemerintahan ratu sebagai periode kemunduran. Itu karena pandangan yang berorientasi politik, padahal masa Sultanah Safiatuddin adalah masa keemasan dalam pengembangan hukum Islam. Buktinya, pada masa inilah turun perintah sultan untuk melakukan kodifikasi hukum dalam bahasa Jawi.

Adapun di masa Sultan Iskandar Muda dan sebelumnya, penulisan dalam bahasa Jawi hanya kajian tasawuf dan usuluddin saja. Adapun kajian hukum, cukup menyalin ulang kitab-kitab berbahasa Arab untuk kelas sarjana tertentu. Buktinya di pustaka Dayah Tanoh Abe; kitab Syarh al-Mahallî ‘alâ al-Minhâj, karya Jalaluddin al-Mahalli, disalin ulang di Aceh pada tahun 1029 H/1619 M.

Sementara penulisan dalam bahasa Jawi, membuktikan kesungguhan Sultanah Safiatuddin dalam pembumian dan pembaharuan hukum Islam di Aceh. Syiah Kuala menulis; “Maka bahwasanya adalah hadarat yang mahamulia bersabda kepadaku daripada sangat lobanya akan agama Rasulullah bahwa kukarang baginya sebuah kitab dengan bahasa Jawi yang dibangsakan kepada bahasa Pasai yang muhtaj kepadanya orang yang menjabat jabatan qadhi pada pekerjaan hukum-hukumnya daripada segala hukum syarak Allah yang muktamad pada segala ulama yang dibangsakan kepada Imam Syafi’i radhiallahu `anhu.”

Ironis memang jika lembaran kumal Mir’at al-Thullâb telah dianggap sampah di Aceh, sementara di luar Aceh, ia dirujuk dan ditelaah sampai sekarang. Tak terhitung lagi berapa orang yang memperoleh gelar doktor dari naskah yang ditulis dengan “puréh jök” itu. Menurut Ibrahim Alfian, setelah lebih dari 150 tahun ditulis, kitab Mir’at al-Thullâb masih dipelajari di Kerajaan Riau. Raja Ali Haji yang mengarang kitab Tuhfat al-nafis dalam tahun 1866-1872 M menulis; “Bahwa Yang Dipertuan Muda Rajar Jafar yang ditabalkan menjadi raja Kerajaan Riau pada tahun 1805 adalah seorang raja yang salih dan kuat menuntut ilmu. Di antara kitab-kitab yang didalami baginda tersebut adalah Kitab Mir’at al-Thullâb.”

Untuk konteks Aceh masa pemerintahan ratu, peredaran kitab Mir’at al-Thullâb tidak hanya terbatas dalam tiga sagi Aceh. Tapi meluas ke seluruh wilayah otonomi dan taklukan Kerajaan Aceh Darussalam. Buktinya, salinan kitab Mir’at al-Thullâb juga ditemukan di berbagai daerah di Aceh. Dapat dipastikan kitab ini telah disalin dalam jumlah besar, untuk memenuhi kebutuhan buku pengangan hukum bagi para qadhi. Pada satu naskah yang masih tersisa di Pidie, tertulis nama penyalin; “Abdul Qahar di balad Ulim” (Pidie Jaya sekarang).

Abdul Qahar dari Ulim, tentu penyalin kepercayaan Syiah Kuala dan Sultanah Safiatuddin. Karena kitab sebesar Mir’at al-Thullâb yang menjadi pegangan seluruh qadhi di Aceh, tidak mungkin disalin oleh sembarangan orang. Sedikit saja salah salin, dapat menimbulkan kerusakan yang mengorbankan rakyat banyak. Sayang, belum ada pihak yang berusaha menguak misteri, siapa sebenarnya Abdul Qahar.

Perlu dicatat, Abdul Qahar dan teman seprofesinya telah mengukir nama Aceh sebagai daerah berperadaban tinggi. Bahkan rumpun Melayu berhutang besar kepada Aceh, sehingga mampu menegakkan wajah di hadapan peradaban dunia. Tradisi penulisan naskah tidak dimiliki semua bangsa, maka salut jika bumi Aceh malah bertabur manuskrip. Sampai saat ini masih banyak naskah (manuskrip) bertulis tangan yang ditemukan di Aceh Utara, Pidie, Aceh Timur dan daerah lain di Aceh. Sayang naskah-naskah itu tidak terawat, dan banyak yang telah dijual oleh pewarisnya kepada pihak asing yang sangat berminat.

Kitab Mir’at al-Thullâb berisi aturan tentang muamalat (hukum dagang dan perdata), munakahat (hukum keluarga), dan jinayat (pidana). Dalam kitab yang disusun berbentuk tanya jawab ini tidak terdapat aturan tentang ibadah. Jadi, kitab Mir’at al-Thullâb ditulis secara spesifik sebagai kitab hukum, mencakup hukum pidana dan perdata.

Setelah mukaddimah sejumlah empat halaman, Mir’at al-Thullâb dimulai dengan anjuran, ancaman jabatan qadhi, dan syarat-syarat qadhi. Baru kemudian masuk pada bagian pertama tentang muamalat. Berdasar salinan naskah koleksi Tarmizi A. Hamid, bagian muamalat menyita ruang lebih besar dari pembahasan lain, mencapai 172 halaman. Setiap pembahasan dimulai dengan; “Adapun setengah daripada segala hukum yang seyogyanya diketahui oleh qadhi akan dia itu maka yaitu.”

Redaksi kalimat di atas membuktikan kitab ini ditujukan untuk positivisasi hukum Islam. Namun keberlakuannya tidak seperti sistem anglo saxon, apalagi yang menganut aliran positivisme. Jika hendak dicari padanannya, mungkin model seperti ini agak mirip dengan sistem “common law”. Pembaharuan hukum terlihat dari pembahasan yang berangkat dari kajian teoretis dengan merujuk pendapat ulama Syafi`iyyah, sampai tataran aplikatif yang dekat dengan keseharian masyarakat. Misalnya kasus peminjaman tanah untuk didirikan rumah, lalu dibatalkan sepihak setelah rumah didirikan.

Satu hal menarik, di dalamnya juga terdapat materi hukum ketatanegaraan dan pengadilan tata usaha negara seperti kutipan berikut:  “Soal, jika bertanya seorang, apa hukum apabila dikerjakan oleh imam suatu atas seorang dengan tersalah pada hukum atau pada hadd seperti bahwa dipukul orang minum tuak dengan delapan puluh kali umpamanya, maka mati ia, maka atas siapa diyat yang tersebut itu? Jawab, bahwa adalah diyatnya itu atas `âqilah (keluarga) imam, tiada atas bayt al-mâl.

Merujuk kepada Undang-undang Dasar Kerajaan Bandar Aceh Darussalam, yaitu pasal l7 Adat Meukuta Alam. Ulebalang akan diturunkan dari jabatan jika melanggar qanun syarak Allah. Nah, ternyata inilah kunci sukses penerapan syariat yang diajarkan Mir’at al-Thullâb. Bahwa menerapkan syariat Islam harus dimulai dari kesungguhan niat penguasa.

Penyingkiran ulama dari ranah hukum menimbulkan ketidakpuasan dan kekecewaan rakyat. R.A. Kern yang melakukan penelitian tentang sebab terjadinya pembunuhan Aceh mengatakan; “Bahwa tidak ada jalan lain selain dari adanya pengadilan yang adil. Karena orang-orang yang dikecewakan itu dapat dihinggapi semangat liar dan tak terkendali yang memang dimiliki oleh orang-orang Aceh.” Inilah yang kemudian dikenal sebagai “Aceh Moorden” (Aceh Pungo).


Jabbar Sabil: kandidat doktor PPs IAIN ar-Raniry (Serambi Indonesia, Jum'at 17 Des 2010)

0 comments:

Copyright © 2015 Herman Khan | Portal Manuskrip Aceh dan Malay | Distributed By Blogger Template | Designed By Blogger Templates
Scroll To Top