Tuesday, September 26, 2017

Gambar Cut Meutia Harus Diganti

BANDA ACEH - Anggota DPD RI asal Aceh, Ghazali Abbas Adan meminta pihak Bank Indonesia (BI) dan pihak terkait lainnya mengganti gambar Cut Meutia yang tak berhijab di uang kertas pecahan Rp 1.000 tahun emisi 2016 dengan gambar Cut Meutia berhijab. Selain tidak sesuai fakta sejarah, gambar pahlawan perempuan Aceh tak berhijab di mata uang juga akan berpengaruh tak baik terhadap penegakan syariat Islam di Aceh.

Pandangan itu disampaikan Ghazali Abbas Adan saat memberikan kesaksiannya sebagai saksi fakta pada sidang lanjutan perkara gugatan untuk menghijabkan gambar Cut Meutia pada uang pecahan Rp 1.000 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/9). Perkara yang dikenal “gugatan uang seribu” ini diajukan Anggota DPRA Asrizal H Asnawi bersama pengacaranya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH.



“Gambar Cut Meutia di uang seribu harus diganti dengan yang berhijab. Karena seperti sudah disampaikan dua saksi ahli tadi, ada rujukan lukisan pihak kolonial Belanda yang melukis Cut Meutia memakai penutup kepala,” kata Ghazali Abbas Adan, seperti dikutip pengacara penggugat, Safaruddin SH, melalui pesan tertulis kepada Serambi kemarin.

Sidang kemarin dipimpin oleh Tafsir Meliala Sembiring. Di depan majelis hakim, Ghazali juga memaparkan bahwa berdasarkan cerita dan beberapa literatur yang dipaparkan dua saksi ahli yang dihadirkan pada sidang kemarin, Cut Meutia adalah pahlawan yang juga sosok ulama perempuan. Hal ini terbukti dengan penabalan namanya pada sejumlah masjid di Aceh, termasuk masjid bersejarah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Ghazali mengatakan, dengan fakta-fakta tersebut sungguh tidak masuk akal jika seorang pahlawan yang berjuang di jalan Allah tidak memakai penutup kepala. Menjawab pertanyaan pengacara penggugat, Ghazali juga mengatakan sungguh tidak elok jika gambar Cut Meutia yang tidak berhijab itu ditempelkan di masjid-masjid yang mengabadikan nama Cut Meutia.

Ghazali Abbas juga membacakan bunyi Pasal 125 dan Pasal 127 UUPA tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh. “Saya pikir tidak ada ruginya bagi Bank Indonesia jika menggantikan gambar Cut Meutia yang tidak berhijab dengan gambar Cut Meutia yang berhijab. Nanti saya juga akan bicarakan hal ini dengan Deputi Bank Indonesia dan Menteri Keuangan RI,” kata Ghazali saat menanggapi pertanyaan dari perwakilan pengacara BI. Sidang akan dilanjutkan Selasa (26/9) dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak BI


Adapun dua ahli yang dimintai pendapatnya dalam sidang itu kemarin adalah Dr Husaini Ibrahim selaku Kepala Laboratorium Sejarah FKIP Unsyiah sekaligus Dosen Sejarah FKIP Unsyiah dan Anggota Pemangku Adat pada Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh. Sementara saksi ahli kedua adalah Hermansyah selaku Dosen Filologi dan Kajian Manuskrip pada Prodi Sejarah Kebudayaan Islam di Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry serta Ketua Masyarakat Pernaskahan Nusantara (Manassa) Provinsi Aceh.

Kedua ahli sejarah ini berpendapat tidak ada satu pun bukti bahwa foto Cut Meutia yang digunakan pada uang pecahan Rp 1.000 adalah foto asli. “Itu adalah foto palsu. Gambar itu awalnya merupakan gambar seorang model yang dipotret di studio foto milik Belanda di Kutaraja (Banda Aceh sekarang) untuk tujuan membuat post card,” kata Hermansyah di depan majelis hakim.

Untuk menguatkan keterangannya, Hermansyah juga melampirkan sejumlah bukti foto-foto perempuan Aceh pada masa Belanda yang menggunakan hijab saat berada di tempat umum. Dokumen-dokumen yang diperoleh dari website KITLV ini kemudian diserahkan oleh Hermansyah kepada majelis hakim. Dengan berbagai bukti tersebut, kedua ahli ini juga berharap agar pemerintah meninjau kembali penerbitan foto Cut Meutia.


Source: Serambi Indonesia

0 comments:

Copyright © 2015 Herman Khan | Portal Manuskrip Aceh dan Malay | Distributed By Blogger Template | Designed By Blogger Templates
Scroll To Top