Friday, June 07, 2024

Ikrar al-Haj Habib bin Buja' al-Asyi salah seorang pewakaf Baitul Asyi di Mekkah



Terjemahan Teks Bahasa Arab ke bahasa Indonesia:

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Pemurah. 

Segala puji bagi Allah, Yang Maha Pemurah lagi Maha Dekat, Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat, Maha Memperkenankan yang tidak akan rugi (sia-sia) orang-orang yang "berniaga" dengan-Nya. Ia Menjanjikan bagi orang-orang yang bersedekah pahala yang besar, dan Menyediakan bagi orang-orang yang berbuat baik syurga dan kenikmatan. Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa Memberikan kebaikan kepada hamba-hamba-Nya, Mengasihi serta Menganugerahkan kenikmatan dan kemurahan-Nya kepada mereka, serta senantiasa Maha Lembut dan Maha Pemurah terhadap mereka. Ia Mengajukan ancaman bagi orang yang kufur, dan Menjanjikan tambahan nikmat bagi orang yang bersyukur. Ia memberikan keinginan orang yang sabar, dan Menyampaikan cita-cita orang yang menghadap-Nya. Ia Menyelamatkan orang yang menyerahkan diri kepada ketentuan-Nya, dan Memberi keamanan bagi orang yang berlindung kepada-Nya. Ia Memberikan kenikmatan bagi orang yang membersihkan diri dengan banyak bersedekah, dan Mengangkatnya ke setinggi-tinggi derajat. Maka hendaklah setiap hamba berbuat apa saja bentuk kebaikan agar itu menjadi simpanan di sisi Allah, dan Allah niscaya Memberikan kepada pahala dan balasan atas kebaikan tersebut. Allah niscaya membalas kebaikan itu dengan sebaik-baik balasan, yaitu dengan menghimpunkan baginya kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat. Allah menyebutnya dalam golongan hamba-hamba-Nya yang gemar bersedekah lewat firman-Nya: "Orang-orang yang beriman, dan mereka bertaqwa, maka bagi mereka berita gembira." (Yunus: 63-64)


Kita memuji-Nya atas anugerah-Nya yang melimpah, membentang, panjang lagi sempurna, dan kita mensyukuri-Nya atas kemurahan-Nya yang susul menyusul, mencukupi lagi meliputi. 

Kita bersaksi tidak ada tuhan selain Allah, Maha Esa lagi tidak ada sekutu bagi-Nya. Maka, inilah sebagus-bagus hikmah (kebijaksanaan) yang diucapkan lidah, dan disampai seorang manusia kepada manusia lainnya. 

Dan kita bersaksi bahwa penghulu kita Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, yang diutus dari Tihamah yang dipayungi awan. Beliau yang bersabda - dan sabda beliau adalah seutama-utama dan sebenar-benar hiasan bagi perkataan setiap orang yang berbicara: "Setiap hamba berada di bawah naungan sedekahnya pada hari kiamat." 

Adapun kemudian dari itu. Manakala Tuan yang mulia, Haji Habib bin Buja' Al-Asyi Al-Jawiy melihat bahwa dunia yang rendah ini adalah negeri kemusnahan, dan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal, dan kesanalah kembali dan berpulang, maka Tuan itu mempersembahkan untuk dirinya sesuatu yang bermanfaat demi mencapai ridha Allah serta mendapatkan pahala-Nya yang besar pada hari di mana Allah niscaya memberikan balasan bagi orang-orang yang bersedekah, dan tidak akn menyia-menyiakan balasan orang-orang yang berbuat baik, dan untuk melaksanakan sabda Penghulu para rasul Shalla-Llahu 'alaihi wa Sallam: "Apabila mati anak Adam, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariah (yang terus mengalir), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya." 

Karena waqaf merupakan sedekah jariah, maka Tuan yang mulia Haji Habib bin Buja' Al-Asyi tersebut telah hadir dalam Majlis Syar'iy di depan hadirat Tuan kita - penghulu para ulama besar, kebanggaan seluruh qadhi dunia, kamus balaghah dan suluh segala pemahaman, pencatat seluruh masalah dan hukum-hukum pada masa ini di Negeri Allah yang haram, seorang yang mengharapkan kelembutan Tuhannya yang tersembunyi, hakim syar'iy dalam mazhab Hanafi, yang meletakkan tulisan dan capnya yang mulia di atas (di kepala lembaran ini), semoga Allah melestarikan keutamaan dan kemegahannya serta meninggikannya - lalu ia mewaqafkan, menahan, menjadikannya di jalan Allah, menyedekahkan, mengekalkan dan mempertegas hal-hal yang akan disebutkan berikut ini, yang semua itu berada dalam kuasa, milik, kewenangan, kepunyaan serta kepemilikannya sampai dengan waktu ia menerbitkan waqaf ini, dan itu atas dasar kuitansi pembelian yang dikeluarkan di hadapan hadirat Tuan kita Hakim Syar'iy yang telah disebutkan di atas. 

Yang saya maksud di sini ialah keseluruhan sebuah rumah besar yang berada di Makkah Al-Musyarrafah di gang Al-Qusyasyiyah, yang meliputi ruang-ruang bangunan di atas dan di bawah, berbagai sarana utama, ruang kantor dan berbagai sarananya, bak air di batas-batas areal tanah serta seluruh sarana pendukungnya, serta hak-hak syar'iy yang membatasinya secara lengkap. 

Areal tanah itu dibatasi empat batas: Sarhah (halaman rumah) Al-Miskiy di timur; tanah sabil di barat, dan di situ pintunya; waqaf Syaikh 'Ali Al-Kharasyi di utara, dan batas akhirnya Sarhah Al-Miskiy. Di situ ada tempat bersama yang ruang atasnya termasuk dalam waqaf ini, sedangkan ruang bawahnya tidak termasuk. Di sebelah selatannya berbatasan dengan kepunyaan ahli waris Sa'id bin Husain 'Aththaf Al-Bunduqjiy dan batas akhirnya kepunyaan ahli waris Yahya bin Fadhil Ahmad Az-Zamzamiy. Dengan batas-batas, hak-hak, ruang-ruang dan halaman-halaman, sarana-sarana utama dan pendukung, aliran-aliran air dan lainnya yang termasuk dan diliputi oleh rumah ini berdasarkan syara', yang semuanya telah diketahui oleh pewaqaf (waqif) sebagai pengetahuan yang syar'iy, yang menjauhkan ketidaktahuan secara syara', semua itu menjadi waqaf yang sah, penahanan (habs: waqaf) yang terang dan terpelihara; tidak boleh dijual, tidak dihibahkan, tidak digadaikan, tidak diwarisi, tidak dimiliki, tidak dipermilikkan, tidak diganti, tidak dialihkan, tidak dibagi, tidak boleh dirusak dengan apapun bentuk perusakan, tapi tetap dijaga sebagaimana aslinya, dengan mengindahkan syarat-syarat yang dijelaskan nantinya, dan dengan memperhatikan pengagungan hak Allah dan keridhaan-Nya. 

Waqaf tersebut tidak dapat dibatalkan oleh karena masa yang telah berjalan lama, tidak dapat dilemahkan oleh karena waktu yang sudah berbeda, bahkan semakin berjalannya waktu, semakin tambah menguatkannya; setiap kali datang masa baru, maka semakin mengekalkannya; dan bertambah lama, bertambah kuat dan kokoh. 

Pewaqaf telah mengadakan waqafnya ini untuk kelompok orang-orang Aceh yang datang dari bumi negeri Aceh dari Jawiy untuk melaksanakan haji (para haji) dan tinggal di Makkah Al-Musyarrafah. 

Jika orang-orang Aceh yang tinggal di Makkah sudah tidak ada lagi dan para jama'ah haji dari Aceh tidak datang lagi, maka diwaqafkan untuk para penuntut ilmu dari Jawiy yang tinggal di Makkah Al-Musyarrafah. 

Jika mereka semua sudah tidak ada lagi dan tidak ada seorang pun lagi, maka diwaqafkan kepada penuntut ilmu dari penduduk Makkah yang bermazhab Syafi'iy. 

Jika semua mereka sudah tidak ada lagi dan tidak seorang pun lagi, maka diwaqafkan untuk berbagai kepentingan Masjidil Haram.

Pewaqaf - semoga Allah memberikan berbagai kebaikan kepadanya - mensyaratkan dalam waqafnya ini syarat-syarat yang telah ditegaskan untuk dilaksanakan, serta menjadi rujukan dan pedoman: 

(1) Pengelolaan waqaf ini dan hak kuasa atasnya diberikan kepada yang mulia Syaikh Muhammad Shalih bin Almarhum Syaikh 'Abdus Salam Al-Asyi Al-Jawiy, dan pengawas terhadap pengelola (nazhir) dan para pengelola sesudahnya adalah Mufti Syafi'iyyah di Makkah Al-Musyarrafah. 

(2) Pada saat yang mulia Syaikh Muhammad Shalih hendak merantau, atau berwasiat sebelum mati yang memang tidak dapat dihindari, maka hendaklah ia mencari pengelola untuk waqaf ini siapa saja yang ia pilih dan inginkan, dan hendaklah ia mewasiatkan waqaf ini kepada orang itu dan memberikan tugas pengelolaan kepadanya. 

(3) Apabila pengelola telah kembali ke Rahmatu-Llah, dan meninggalkan anak-anak, maka hendaklah pengelolaan waqaf diberikan kepada yang lebih bijak dari anak-anak dan cucu-cucunya, dan demikian seterusnya. 

(4) Jika waqaf kemudian menjadi untuk para penuntut ilmu dari Jawiy, maka pengelolanya adalah orang yang paling alim dan guru mereka. Dan, jika menjadi untuk penuntut ilmu dari penduduk Makkah, maka pengelolaan waqaf dipegang oleh orang yang paling alim dari ulama Syafi'iyyah dan guru bagi mereka. 

(5)Jika waqaf kemudian menjadi untuk berbagai kepentingan Masjidil Haram, maka pengelolaannya begitu pula, dipegang oleh orang yang paling alim dari ulama Syafi'iyyah. 

(6) Apabila terjadi kehancuran yang merusak waqaf ini, maka pengelola menyewakannya dan segera membangun bagian yang hancur serta apa yang dapat mempertahankan wujud fisiknya. 

(7) Pengelola (nazhir) dapat menempatkan siapa saja yang dikehendaki, disukai, dan dipilihnya dari penerima waqaf. 

Pewaqaf - semoga Allah melimpahkan nikmat kepadanya - telah mengeluarkan waqafnya ini dari kepemilikannya, memutuskannya dari hartanya, menjadikannya sebagai sedekah di jalan Allah, dan haram baginya untuk selamanya, serta diberlakukan hukum yang telah diterangkan di atas terhadap waqaf ini baik pada masa sekarang maupun di masa depan, baik dalam keadaan memungkinkan maupun tidak memungkinkan. Ia telah menarik kuasanya terhadap milikinya itu dan menyerahkan kepada pengelola yang mulia Syaikh Muhammad Shalih untuk menjalankan tugas tersebut sesuai cara yang telah digariskan oleh pewaqaf. 

Menarik kembali waqaf yang telah ditentukan dan ditulis, dan ingin mengembalikannya ke dalam kepemilikannya dengan berpegang kepada pendapat Imam Al-A'zham (Abu Hanifah An-Nu'man-penj.) bahwa pewaqaf dapat menarik kembali waqafnya selama tidak tercatat dan tidak diputuskan oleh hakim syar'iy, adalah hal yang ditentang oleh pengelola yang memegang hak kuasa secara sah dan berlaku berdasarkan pendapat kedua sahabat [Abu Hanifah], maka dalam perkara ini hendaklah hakim syar'iy memperhatikan sengketa di antara keduanya setelah perkara sengketa itu diajukan ke hadapannya, dan hakim cenderung untuk memutuskan keabsahan dan keberlakuan [hak kuasa pengelola] karena dalam putusan demikian terdapat tambahan kebajikan dan kemaslahatan. Maka, hakim memutuskan keabsahan dan keberlakuannya, baik menyangkut hal-hal umum maupun hal-hal khusus, seraya memaklumi perselisihan pendapat di antara tuan-tuan para ulama terdahulu. 

Waqaf ini telah sempurna, berlaku dan dilaksanakan hukumnya, terikat dan ditanggung syarat-syaratnya, telah tetap hukum-hukumnya, serta menjadi sebuah waqaf di antara waqaf-waqaf kaum Muslimin yang dihormati sebagai hak-hak Allah Ta'ala yang kuat serta dipertahankan dengan dengan kekuatan-Nya yang kokoh; haram bagi setiap orang yang percaya kepada Allah dan hari akhirat, dan mengetahui bahwa kepada Tuhannya ia kembali, untuk menggugurkan waqaf ini, merubah, merusak, menelantarkan dan berusaha untuk memusnahkannya, dan haram pula untuk membatalkannya atau membatalkan sebagian darinya baik dengan perintah [pewaqaf?] atau fatwa atau dengan penggelapan [?] atau penipuan yang halus, atau dengan apapun cara perusakan. 

"Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Al-Baqarah:181) 

Perihal yang terjadi ini berlangsung dan ditulis pada 18 dari bulan Rabi'ul Akhir tahun 1224, dan shalawat Allah dan salam-Nya ke atas penghulu kita Muhammad, beserta keluarga dan sahabat beliau. 


Disadur terjemahan dengan edit penyesuaian dari website Mapesa

Baca Berita terkait lainnya:

Serambi Indonesia

Modus Aceh

0 comments:

Copyright © 2015 Herman Khan | Portal Manuskrip Aceh dan Malay | Distributed By Blogger Template | Designed By Blogger Templates
Scroll To Top