Saturday, September 19, 2020

Pande Menuju Perlak (1)


SEMINAR
 yang diselenggarakan pada 25-30 September 1980 di Aceh Timur menyimpulkan bahwa Islam pertama masuk ke Alam Melayu dan Indonesia dari Perlak (Peureulak), sekarang Aceh Timur.

Kesepakatan Islam pertama di Asia Tenggara tersebut berdasarkan beberapa sumber, terutama Risalah Idharul Haq fi Mamlakati Perlak wal Fasi dan beberapa tinggalan artefak arkeologis di kawasan tersebut.

Sayangnya, Risalah Idharul Haq tak pernah muncul dan terlanjur raib, demikian juga bukti-bukti artefak batu nisan peninggalan yang ada di kawasan tersebut rusak dan lenyap akibat kelalaian manusia.

Untuk memperkuat Islam pertama di Indonesia masih ada peninggalan artefak Islam lainnya di Aceh masih dapat dilihat di Pasai, Aceh Utara, walaupun tidak terawat seutuhnya.


Lama tak bersahut, tiba-tiba Presiden Indonesia Joko Widodo meresmikan titik nol Islam di Nusantara berada di Barus (2017). Tanpa didahului seminar ilmiah, kajian dan telaah tempat tersebut telah terdaftar sebagai titik awal Islam Nusantara.

Aceh pun berang, penelitian-penelitian digiatkan untuk memperkuat jejak Islam terawal masih di Aceh, bahkan dikemudian hari memperjelas bukti-bukti arkeologis di beberapa kawasan lainnya di Aceh seperti Lamuri (Lamreh) di Aceh Besar dan Gampong Pande sekitarnya di Kota Banda Aceh.

Kota Banda Aceh menjadi pusat kerajaan Islam di Asia Tenggara, menggantikan posisi sebelumnya kerajaan Malaka dan Kesultanan Pasai. Beberapa sumber seperti Eropa, Arab, Turki, dan Asia sendiri telah mencatat nama “Kesultanan Aceh Darussalam” yang berpusat di Bandar Aceh, yaitu di ujung pulau Sumatera titik koordinat negeri di bawah angin.



Beberapa sumber manuskrip menyebutkan bahwa pusat kerajaan Aceh berada di Kuta Raja (sekarang termasuk Gampong Pande, Jawa, Peulanggahan, dan Kuala) dan sekitarnya sebelum pindah ke kawasan Baiturrahman dan sekitarnya.

Penelitian terkini juga mengungkapkan bahwa pada saat Sultan Iskandar Muda (1607-1636), pusat pemerintahan berada di “Dalam” Kerajaan Aceh (sekarang Pendopo Gubernur). Sebaliknya anak kandungnya Sultanah Safiatuddin Syah yang bersuami Sultan Iskandar Tsani tinggal di kawasan Lamdingin dan Kuala Aceh. Mereka pindah ke Dalam Kesultanan Aceh setelah meninggal Sultan Iskandar Muda.

Sedangkan pesisir pantai Aceh seperti Gampong Pande, Peulanggahan, Kuala, Lamdingin dan lainnya tetap menjadi sentral perdagangan, perindustrian, dan pusat keagamaan.



Buktinya, kawasan ini telah banyak berdiri pusat-pusat ziwayah/zawiyah (pesantren) seperti Ziwayah Menara dipimpin Syekh Addurrauf Al-Fansuri, Zawiyah Meucat dipimpin oleh Teungku Pante Ulama Raya, ataupun pusat keagamaan Tgk Di Kandang, pusat keagamaan Tgk Di Anjong, dan lain sebagainya.

Selain pusat keagamaan, wilayah inti pesisir pantai Banda Aceh yang berada di kawasan Kecamatan Syiah Kuala dan Kuta Alam merupakan pusat keagamaan. Sedangkan di Kecamatan Kuta Raja, sesuai namanya kawasan para raja-raja kesultanan telah menjadi pusat pemerintahan kerajaan di Banda Aceh.

Maka, kawasan-kawasan tersebut menjadikan sebagai wilayah inti Banda Aceh. Terbukti di kawasan inilah disepakati didirikan tugu titik nol Kota Banda Aceh sebagai cikal bakal kerajaan Aceh Darussalam pada 22 April 1205 M (1 Ramadhan 601)

Sayangnya, tugu yang didirikan telah menjadi tempat idola kambing menginap dan bermain di sana. Lebih parahnya lagi, kawasan yang dideklarasikan asal mula Islam di kota Banda Aceh kini menjadi tempat pembuangan sampah dan menyusul menjadi tempat penampungan pengolahan limbah (IPAL).



Padahal, pemerintah Aceh dan khususnya Kota Banda Aceh harus bersyukur masih terselamatnya artefak-artefak batu nisan dari gempa dan tsunami 2004 lalu sebagai peninggalan bersejarah dan historis. Sayangnya selamat dari bencana alam, tetapi rusak di tangan-tangan manusia. Ini terbukti apa yang tertera dalam Alquran bahwa kerusakan di bumi dan laut ini diakibatkan oleh tangan manusia.

TPA dan IPAL adalah bukti nyata dan secara massif telah merusak cagar budaya dan aliran sungai Krueng Aceh. Penghilangan jejak-jejak Islam di Banda Aceh dilakukan dengan sadar. Akibatnya Pande akan menuju nasib yang sama seperti Perlak dengan cara yang berbeda, di mana bukti-bukti arkeologis dan sumber-sumber filologis sedang menuju pemusnahan.

Kasus perusakan kawasan situs di gampong Pande dan sekitarnya terjadi di tengah pelaksaanaan UU Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 dan UU Pemajuan Kebudayaan nomor 5 Tahun 2017.

Lebih jauh lagi, perusakan dan pengabaian terhadap artefak-artefak makam tokoh penting dalam Islam (alim ulama dan para sultan Aceh) telah melanggar ruh Islam dan bertentangan dengan slogan “gemilang dalam bingkai syariat Islam”. [bersambung]

Source: https://sumaterapost.com/headline/2020/09/pande-menuju-perlak-1/


0 comments:

Copyright © 2015 Herman Khan | Portal Manuskrip Aceh dan Malay | Distributed By Blogger Template | Designed By Blogger Templates
Scroll To Top